img_title
Foto : Viva.co.id

IntipSeleb LokalBharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan ajudan Ferdy Sambo itu menembak dengan sadar.

Mau tahu berita jelasnya? Cek artikel di bawah ini.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Viva.co.id
Foto : Viva.co.id

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal Bharada Eliezer dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun. Atas kasus dugaan pembunuhan berencana, yang buat Brigadir J meninggal dunia.

Sebab dinilai Bharada Eliezer melakukan penambakan dalam keadaan sadar dan tanpa ragu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata JPU saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," sambungnya.

Dituntut Bersama Ferdy Sambo

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Tuntutan tersebut bersamaan dengan Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU lagi.

Dirinya dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lantaran dirinya sebagai eksekutor dalam kasus tersebut.

Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut awalnya disebut tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, barulah terungkap tak ada tembak-menembak. Peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap Yosua.

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya telah menjalani persidangan.

Topik Terkait