img_title
Foto : Instagram/@inijedar

"Dalam gugatan rekonvensi itu, gugatan balik kita meminta ganti rugi terkait adanya gugatan dengan dugaan yang mengada-ada ini, sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami dan kami meminta Rp60 miliar," tutur Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Tak sampai di situ saja. Selain itu, pada hari ini pihak kuasa hukum Jessica Iskandar menyangkal jawaban penyangkalan kepada gugatan CSB.

Kemudian, pada pekan depan dikabarkan jika pihak Jessica Iskandar siap menghadirkan beberapa bukti lain.

"Kita akan menghadirkan pembuktian juga di minggu depan. Hari ini kita menyerahkan jawaban, jawaban kita menyangkal, tetap. Apa yang menjadi gugatan pihak lawan karena klien kita bukan tujuan untuk melakukan pencemaran tersebut," kata Rolland E Potu.

"Tetapi dia menceritakan kronologi peristiwa musibah yang dialami. Di dalam jawaban kita tadi, kita juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Kita mengajukan gugatan balik dengan nominal Rp60 miliar," sambungnya.

Jadi Sulit Ambil Pekerjaan, dan Ingin Fokus ke Kasus Ini

Instagram/@inijedar
Foto : Instagram/@inijedar
Topik Terkait