"Pasti sih (pelaku merupakan sindikat). Kan pernah ditelusuri juga dan nomor teleponnya ada banyak banget," jelas ayah dari Kiano Tiger Wong itu.
Kuasa hukum Baim Wong dalam kasus ini, Erick Filemon Sibuea menjelaskan bahwa kliennya itu melaporkan dengan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Atas hal ini, terlapor terancam kurungan pidana maksimal 12 tahun.
"Ini masih dalam lidik polisi. Yang kami laporkan Pasal 35 dan 51 ayat (1) UU ITE. Setiap orang yang sengaja, tanpa hak dan melawan hukum memanipulasi penciptaan, mengubah, menghilangkan dokumen elektronik," kaya kuasa hukum Baim Wong.
"Pidananya paling lama 12 tahun," sambung Erick.
Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/300/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.