IntipSeleb Lokal – Ferry Irawan telah resmi ditahan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda. Hal itu dilakukan setelah adanya pemeriksaan kesehatan.
Akankah Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahan? Cek artikel lengkapnya di bawah ini.
Ajukan Penangguhan Penahan?
Kini status Ferry Irawan tersangka dan telah ditetapkan sebagai tahanan. Setelah adanya pemeriksaan kesehatan dari pihak Polda Jatim.
"Kita melakukan identifikasi terhadap ybs. Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat objekti yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin, 16 Januari 2023, di kantornya.
Hal tersebut buat awak media tanyakan tentang penangguhan penahan.
"Belum ada ya (pengajuan penangguhan penahan)," jawabnya.
Gugatan Cerai
Terkait gugatan cerai yang akan dilayangkan Venna Melinda. Ternyata belum dilayangkan ibunda Verrell Bramasta itu.
"Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini, tanggal ini, hingga jam ini tidak ada nama tersebut mendaftarkan di kemitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Humas Pengailan Agama Jaksel, Taslimah.
Seperti diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur, Minggu, 8 Januari 2023. Dalam laporannya, Venna Melinda mendugakan suaminya dengan KDRT.
Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022 di Bali. Venna Melinda sudahi status jandanya, setelah cerai dengan Ivan Fadilla pada 2013.
Namun untuk Ferry Irawan, pernikahan tersebut merupakan yang keempat setelah tiga kali rumah tangganya berakhir dengan perceraian.
Kini status Ferry Irawan tersangka. Setelah Venna Melinda laporan dirinya atas dugaan KDRT.