IntipSeleb Lokal – Revaldo akan mulai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor. Setelah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Seperti yang diketahui, Revaldo diamankan untuk yang ketiga kalinya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Lalu, bagaimana kelanjutan kasusnya setelah ia menjalani rehabilitasi? Berikut keterangan polisi.
Kasus Tetap Berjalan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo menyampaikan meski Revaldo menjalani rehabilitasi kasus hukum tetap akan berjalan.
Pihaknya pun akan memberikan keterangan ketika kasus tersebut sudah mulai dilimpahkan ke kejaksaan atau memiliki perkembangan.
"Kalau ada yang bertanya lagi bagaimana proses penyidikannya masih berlangsung, nanti lebih lanjut kedepan pada kesempatan pertama tentu akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila juga berkas dinyatakan lengkap," ucap Kombes Pol Trunoyudo.
Rehabilitasi 12 Bulan
Untuk menjalani rehabilitasi ini, Revaldo dijemput langsung oleh keluarganya yang akan ikut mengantarkan ke Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.
"Hari ini tersangka R beserta keluarganya sudah menjemput yang kemudian nanti akan dilakukan juga pengawalan pengamanan dari penyidik sampai nanti ke tempat di daerah Lido jalan Sukabumi Bogor," kata Kombes Pol Trunoyudo.
Lebih lanjut, Revaldo disampaikan akan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Hal itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BNNP.
"Untuk rekomendasi nanti terkait rehab nanti ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab, namun nanti situasional perkembangannya adanya di BNN ya," ujarnya.
Sebagai informasi, pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang artis, Revaldo terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan pada pukul 4.30 WIB di sebuah basement apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tidak sampai situ saja, pihak kepolisian kembali mendatangi sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Pusat 10.45 WIB.
Dari kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti mulai dari 1 klip ganja berat brutto 0,39, 1 toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, 1 buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram.
1 buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir pil ekstasi, 3 pack kertas papir, 1 buah penghalus ganja, 5 buah plastik klip sisa sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap ganja, dan 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.