img_title
Foto : Berbagai Sumber

Juliana mengaku pelaporannya itu atas bentuk kepeduliannya terhadap dampak bahaya pornografi. Apalagi di era mudahnya informasi didapatkan.

“Saya sebagai warga masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan terhadap pornografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik khususnya di media sosial. Ini saya anggap berdampak negatif dan sangat merugikan masyarakat terutama pada generasi muda,” kata Ustaz Juliana

“Kita ketahui bahwa anak-anak muda dan adik remaja ini aktif dengan handphone dan internet, maka kalau ada adegan-adegan video syur atau pornografi sangat merugikan moral untuk mereka," ucapnya.

Untuk pasal yang dilaporkan yakni berkaitan dengan menyebarkan dokumen elektronik, bermuatan asusila dan atau tindak pidana pornografi seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 junto Pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Kenapa kalau memang seandainya bukan dia kenapa sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau pembelaan diri sebagaimana dulu istrinya. Raffi Ahmad kan, videonya pernah ada asusila yang diedit. Setelah itu segera melapor ke polisi dan membela diri," ujar kuasa hukum Julliana, Mualimin.

Asyik Menikmati Liburan

Topik Terkait