IntipSeleb Lokal – Artis Tanah Air, Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pihak kepolisian. Di hadapan polisi dan awak media, ia mengaku hanya ingin sembuh dari jeratan barang haram itu.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyebut bahwa keluarga Revaldo telah memohon untuk rehabilitasi. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Keluarga Revaldo Mengajukan Permohonan Rehabilitasi
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian, keluarga Revaldo telah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi. Pihak kepolisian pun disebut telah melakukan tindak lanjut terkait permohonan tersebut.
"Keluarga tersangka Revaldo mengajukan permohonan untuk dilakukan Rehabilitasi dan kami menindaklanjutinya dengan melaksanakan TAT di BNNP DKI Jakarta dengan Hasil rekomendasi bahwa Proses hukum terhadap tersangka Revaldo berlanjut dan ditempatkan di panti Rehabilitasi milik Pemerintah," dalam keterangan pihak kepolisian yang diterima awak media pada Jumat, 13 Januari 2023.
Revaldo Mengaku Ingin Sembuh
Revaldo terlihat menyesal atas apa yang dia lakukan. Hal ini terlihat dari apa yang ia sampaikan di hadapan polisi dan awak media saat mengenakan rompi oren.
"Terus Terima kasih juga karena saya akan dibimbing dengan sebaik," ungkap Revaldo kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Januari 2023.
Tak banyak kata yang diucapkan oleh Revaldo. Selain ucapan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah percaya kepadanya, Revaldo mengatakan bahwa dirinya hanya ingin sembuh.
"Yang terbaik buat saya, saya dibimbing yang terbaik buat saya oleh abang-abang ini dan BNPP terus diberikan saran. Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali, bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua. Maaf, saya cuma pengen sembuh. Terima kasih," jelas pria yang kini genap berusia 40 tahun itu.
Sebagai informasi tambahan, Revaldo telah tiga kali terseret kasus narkoba. Terakhir, ia tersandung kasus yang sama pada tahun 2010 silam.
Atas hal ini, Revaldo divonis penjara selama 7 tahun lamanya saat itu. Lebih lanjut, ia pun dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. (rgs)