img_title
Foto : Ist

"Stop menyebarkan isi film Argantara di media sosial," tulis keterangan yang diunggah akun Instagram resmi Hitmaker Studios, Rabu, 4 Januari 2023.

Malah mereka mengancam bagi para pembajak akan dipolisikan. "Kami akan menindaklanjuti para penyebar ke pihak berwajib," sambungnya.

Sanksi Pidana

Ist
Foto : Ist

Tak tanggung-tanggung, pihak rumah produksi mencamtumkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Aturan tersebut mengancam pelaku dikenakan sanksi pidana.

"Sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar," tulisnya lagi.

Peringatan tersebut disertakan dengan imbauan untuk menjadi penonton yang menghargai karya. Dengan tidak melakukan pembajakan.

Topik Terkait