“Mau nggak mau, saya harus tindaklanjuti ke pihak berwajib,” lanjutnya.
Kendati begitu, informasi terbaru, dikabarkan bahwa laporan Rozy ditolak oleh pihak berwajib karena kurangnya bukti.
Baca Juga :
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto Silitonga dilansir dari VIVA, Rabu, 4 Januari 2023. (hij)