IntipSeleb Lokal – Beberapa waktu lalu, salah satu pelapor kasus dugaan video prank KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven telah berakhir damai.
Kabar terkini, kasus yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dilaporkan Alfian Rachman Hasibuan akhirnya dicabut alias SP3. Penasaran dengan kelanjutannya? Yuk simak ulasan berikut ini!
Berdamai dan Sudah Cabut Laporan
Sebelumnya, pada 25 Desember 2022 lalu, kedua belau pihak telah menempuh jalur damai. Perdamaian tersebut berlangsung di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City dengan ditengahi oleh mediator ustaz Witjaksono.
Kini, laporan Alfian Rachman Hasibuan terkait dugaan pelanggaran UU ITE sudah dinyatakan selesai. Hal itu disampaikan secara langsung oleh salah satu pihak kepolisian.
"Pencabutan udah ada satu. UU ITE," kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi selaku Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan via telepon, Rabu, 4 Januari 2023.
Dalam keterangan tambahannya. AKP Nurma Dewi menegaskan jika pelaporan Alfian Rachman Hasibuan terhadap kasus dugaan video prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven berakhir berdamai.
"Iya, yang katanya udah damai (kemarin)," tuturnya.
Tak sampai di situ saja. AKP nurma belum bisa memastikan kapan tanggal resmi pelaporan tersebut dicabut.
"Gak tahu deh pokoknya kata penyidiknya udah dicabut," ucapnya lagi.
Sekedar Pengingat
Lebih lanjut, sebelumnya Alfian Rachman Hasibuan melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong lewat kanal YouTube Baim Paula.
Sekedar informasi, laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS itu, Alfian Rachman Hasibuan menjerat aktor Baim Wong dengan pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kendati demikian, Baim Wong masih harus menghadapi dua laporan lainnya lagi terkait kasus dugaan konten prank KDRT. (rgs)