IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani kini sudah bisa kembali hirup udara bebas. Ia pun melepas rindung dengan anak-anaknya, yang sudah cukup lama ditinggal ibundanya demi jalani hukuman.
Tapi tak sedikit netizen yang sayang dengan dirinya, dengan memberikan nasihat agar tak lagi ulangi perbuatannya. Berikut artikel lengkapnya.
Lepas Rindu dengan Anak
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Telah membuat Nikita Mirzani menginap di Rutan Serang selama beberapa hari.
Tapi Majelis Hakim telah memutuskan, tuntutan kepada artis 36 tahun itu tidak terbukti. Sehingga Nikita Mirzani bebas.
Dalam unggahan akun Instagram @rumpi_gosip pada Minggu 1 Januari 2023. Nampak Nikita Mirzani yang masih mengenakan kemeja putih selama sidang, memeluk anaknya, Azka di rumah.
"Amih nggak pergi-pergi lagi sekarang. Sekarang syuting Amih sudah selesai. Sudah nggak ada syuting lagi. Happy nggak Amih pulang?" tanya Nikita Mirzani
"Iya," jawab Azka.
Dinasihati Netizen
Unggahan tersebut langsung diwarnai komentar oleh netizen. Mereka memberikan nasihat kepada Nikita Mirzani, untuk lebih menjaga bicaranya.
Lantaran ibu tiga anak itu dinilai sebagai orang yang baik. Tapi tetap harus mengetahui batasan saat berucap.
"Nikmatin hidup Niki. Nggak usah banyak marah-marah atau layanin yang nggak penting. Harta ada, anak-anak cakep-cakep, bisnis ada. Mau mikirin apalagi coba," tutur salah satu netizen.
"Niki kamu orang baik, orang benci sama kamu karna kamu terlalu jujur, lapor balik Dito karna yelah membuat lapor palsu," timpal lainnya.
"Mba Niki hebat untuk anaknya, kasian anak-anaknya. Besok-besok jangan suka ngomong sembrangan, apalagi ikut-ikut urusan orang," imbuh lainnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dinyatakan bebas. Karena Majelis Hakim menolak tuntutan JPU.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata majelis hakim dalam sidang, Kamis, 29 Desember 2022.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).