IntipSeleb Lokal – Artis Tanah Air, Nikita Mirzani tengah merasa bahagia. Pasalnya, kini ia tak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten. Hal ini karena majelis hakim telah membebaskan ia dari dakwaan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang.
Usai lepas dari jeratan kasus yang berawal dari laporan Dito Mahendra itu, Nikita Mirzani mengaku bakal membuat posko bantuan hukum. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga :
Nikita Mirzani Bakal Membuat Posko Bantuan Hukum
Foto : IntipSeleb/Yudi
Nikita Mirzani berencana membuka posko bantuan hukum bernama 6969. Hal ini ia ungkapkan dua hari usai dirinya dinyatakan bebas dari dakwaan.
"Pengaduan buat posko yang namanya 6969," jelas Nikita Mirzani saat ditemui awak media di kawasan Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.