img_title
Foto : Viva.co.id

Ada 3 gugatan yang diajukannya. Antara lain adalah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selanjutnya Ferdy Sambo meminta keputusan pemberhentian tidak hormat yang sudah disepakati presiden batal dan tidak sah. Tuntutan terakhirnya, ia meminta Kapolri untuk menempatkan dan mebgembalikan seluruh hak-haknya sebagai anggota Polri.

“1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022; 3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," bunyi gugatan dari Ferdy Sambo, sebagaimana dilansir dari akun Lambe Turah pada 30 Desember 2022.

Netizen Dibuat Heran

Instagram/Lambe_turah
Foto : Instagram/Lambe_turah

Banyak netizen yang dibuat heran dan jengah oleh Ferdy Sambo. Pasalnya, netizen menyebut dia lah yang bersalah namun tak terima.

“katanya menerima segala konsekuensinya, tapi kok dipecat karena akibat perbuatannya kok ga diterima. bingung," kata salah seorang netizen di akun Lambe Turah.
“Dia sadar ga si kalo dia tu ngelakuin kesalahan besar yang mana sampe ngecoreng nama kepolisian.
ini malah agak laen nampaknya," timpal yang lain.

Topik Terkait