img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Kabar terbaru datang dari salah satu artis Tanah Air, Nikita Mirzani. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menyatakan bahwa dirinya dibebaskan dari dakwaan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani telah didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umur (JPU) beberapa waktu lalu. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. .

Nikita Mirzani Dibebaskan Dari Dakwaan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di PN Serang pada Kamis, 29 Desember 2022. Berdasarkan pernyataan ketua Majelis hakim, Dedy Ari Saputra, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan.

"Menimbang JPU tidak mau menerima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ucap ketua majelis hakim di PN Serang pada Kamis, 29 Desember 2022.

Usai mendengar pernyataan majelis hakim tersebut, Nikita Mirzani terlihat langsung sujud syukur. Terlihat juga muka semringah dari sejumlah rekan Nikita Mirzani yang hadir.

Nikita Mirzani Bisa Pulang ke Rumah Hari Ini

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Nikita Mirzani dikabarkan bisa pulang ke rumah hari ini juga, usai dirinya dinyatakan bebas dari dakwaan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, belum lama ini.

"Iya, hari ini juga, (Nikita Mirzani) pulang," ucap Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media pada Kamis, 29 Desember 2022.

Meski begitu, kuasa hukum Nikita Mirzani itu belum bisa menjelaskan lebih detail perihal kondisi kliennya itu. Ia mengaku masih harus mengurus beberapa hal perihal kliennya.

"Nanti aja ya, masih repot banget ini," sebut kuasa hukum Nikita Mirzani itu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Nikita sempat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menggunakan pasal alternatif. Ia didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Topik Terkait