Egi Haw dalam candanya meyakini bahwa semua dosa mereka sudah diambil alih oleh Siskaeee sebagai pihak pertama yang menyebarluaskan konten porno.
"Dosa ini kan ada porsinya, ada yang mabuk, pamer aurat, berzina. Tapi semua dosa ini sudah diambil semua sama dia," ucap Egi Haw disambut tawa penonton.
Baca Juga :
Sebelumnya diberitakan, Siskaeee divonis 10 bulan penjara atas kasus pornografi. Tak hanya itu, ia divonis membayar denda Rp 250 juta.
Siskaeee terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Perbuatan itu melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). (bbi)
Baca Juga :