img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Kasus konten video prank Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus diproses oleh pihak penyidik. Saat ini, giliran dua karyawannya diperiksa.

Menjalani pemeriksaan kurang lebih 2 jam. Dua karyawan Youtube dicecar 31 pertanyaan. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak ulasan berikut ini!

Karyawan YouTube Baim Wong Dicecar 31 Pertanyaan

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Pada satu kesempatan, Machi Achmad selaku kuasa hukum mendampingi dua karyawan Baim Wong yang berprofesi sebagai kameramen dan Kru YouTube Baim Paula untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam kerterangannya, dua karyawan Baim Wong dicecar 31 pertanyaan. Hal ini menyusul dinaikannya laporan ke tingkat penyidikan.

"Tadi ada pemeriksaan saksi-saksi, kru dan kameramen dari klien saya. Kami sudah dampingi, tadi pertanyaan 31 tidak begitu jauh dari pemeriksaan penyelidikan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tadi berjalan sangat lancar jadi tidak lama lama," ungkap Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.

"Karena ini kameramen jadi seputar pengambilan gambar saat melakukan aktivitas di Polsek (Kebayoran Lama) kemarin," sambungnya.

Lebih lanjut, Machi Achmad memberikan penjelasan alasan Baim Wong tak terlihat di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Karena memang saudara Baim tidak hadir karena memang tidak dipanggil (pihak penyidik)," jelasnya.

Tak sampai di situ saja. Kuasa hukum menyebut ke depannya Baim Wong akan jalani pemeriksaan lanjutan jika memang diperlukan untuk keterangan tambahan pihak kepolisian.

"Pastinya kami menunggu undangan dari kepolisian dan kami akan kooperatif juga," tuturnya.

Ajukan Surat Damai

Instagram/baimwong
Foto : Instagram/baimwong

Selain itu, pihak Baim Wong juga masih menunggu balasan surat damai yang sudah diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami juga menunggu balasan surat yang sudah kami ajukan terhadap polres Jakarta selatan dan tadi saya ada agenda juga memberikan surat kesepakatan perdamaian," paparnya.

"Tadi kesepakatan perdamaian ya kepada Ditreskrimsus sudah diberikan, sudah dilampirkan bukti-bukti bahwa telah adanya perdamaian. Tinggal mungkin nanti akan dikeluarkan secepatnya. Yang kemarin ya Pasal 36 UU ITE," pungkas Machi Achmad.

Topik Terkait