IntipSeleb Lokal – Kasus dugaan prank konten Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan selebiriti Baim Wong dan Paula Verhoven masih terus berporses. Kini kedua karyawan lagi menjalani pemeriksaan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Desember 2022.
Dalam satu kesempatan yang sama. Kuasa hukum Baim Wong, Machi Achmad optimis jika 3 kasus perkara yang menjerat kliennya bisa terselesaikan secara lancar. Lantas bagimana kelanjutannya? Yuk simak ulasan berikut ini!
Pihak Baim Wong Optimis Damai
Sebelumnya Baim Wong dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia, Prabowo Febriyanto terkait pasal 220 KUHP. Sementara, tim pengacara Odie Hudiyanto melaporkan artis tersebut mengenai Pasal 36 UU ITE.
Dalam satu kesempatan, saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Machi Achmad menyebut bahwa dirinya optimis akan menyelesaikan kasus kliennya tersebut dengan baik dan lancar.
"Ya saya sebagai kuasa hukum optimis untuk menyelesaikan semuanya," ungkap Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.
"Yang saya tahu laporan Sahabat Polisi sama satu lagi, yang satu (tim pengacara Odie Hudiyanto) sudah ada titik cerah kemarin tanggal 25 (Desember) kita mufakat, ya satu persatu kita selesaikan lah," sambungnya.
Dalam keterangan tambahannya. Machi Achmad mengatakan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya. Oleh sebab itu, pihaknya siap untuk memenuhi panggilan kepolisian.
"Kita doakan saja, kita satu persatu lagi proses, ada panggilan ya kita datangi, kita dampingi, baik saudara Baim Paula maupun kru-krunya," tuturnya.
Ajukan Surat Damai
Lebih lanjut, Machi Achmad membeberkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat kesepakatan damai untuk kasus Sahabat Polisi Indonesia. Kini mereka lagi menunggu balasan surat resmi.
"Iya (sudah mengajukan surat kesepakatan perdamaian). Tapi masih proses ya, sebelumnya sudah naik juga secara produseral, tinggal nanti tunggu saja balasannya, surat secara resmi. Kita juga nanti akan memberikan surat kesepakatan perdamaian juga dari kemarin yang sudah mencapai kesepakatan dari laporan pasal 36 UU ITE," pungkas Machi Achmad selaku kuasa hukum Baim Wong dan Paula Verhoeven. (rgs)