img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Artis Tanah Air, Baim Wong telah menemukan kata damai dengan salah satu pelapor kasus prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Alfian Hasibuan. Mereka berdua telah menggelar mediasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat, 25 Desember 2022.

Namun, Baim Wong masih harus berhadapan dengan dua kasus lainnya. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Baim Wong Berdamai Dengan Salah Satu Pelapor

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Alfian Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya telah sepakat berdamai dengan Baim Wong soal kasus prank KDRT. Senada, menurut Mila Ayu Dewata Sari, rekan Alfian, laporan atas Baim Wong akan segera dicabut.

"Kita cabut, akan cabut LP kita, sudah selesai khususnya untuk pasal kita," ungkap Mila Ayu Dewata Sari kepada awak media di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat, 25 Desember 2022.

"Kita kan, pelaporan kita kan di ITE, kalau temen-temen yang lain kan di 220 dan sebagainya. Jadi, yang kita cabut yang hari ini kita yaitu pasal undang-undang ITE," sambung Mila.

Baim Wong Kembali Ajukan Permohonan Permintaan Maaf

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Atas dua laporan lainnya, Baim Wong mengaku siap kembali menjalani prosedur hukum. Namun, ia mengatakan telah mengambil hikmah dari apa yang menimpanya ini.

"Kita jalani aja. Kalau saya sih lebih menjalankan kepada pelajar saya aja. Saya tahu salahnya di mana, saya tahu juga saya apa," ucap Baim Wong.

Untuk laporan dengan pasal 220 KUHP, Machi Ahmad, kuasa hukum Baim Wong, menjelaskan bahwa salah satu pegawai kliennya akan segera dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan permohonan permintaan maaf ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kalau yang 220, besok kita akan mendampingi klien kami juga, itu seorang kameramen dari krunya saudara Baim, ya. Seperti itu. Besok kita akan dampingi dalam proses sebagai saksi juga," ucap Machi.

"Tentunya kita juga sudah melakukan prosedural untuk memberikan permohonan permintaan maaf dan juga meminta dari Polres Jakarta Selatan untuk menginisiasi, memanggil pelapor dan terlapor. Surat resmi sudah kita ajukan," pungkas Machi. (hij)

Topik Terkait