img_title
Foto : Marcelradhival1/instagram

IntipSeleb Lokal – Kreator konten media sosial, Marcel Radhival, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Pesulap Merah, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Desember 2022. Pasalnya, ia harus menjalani pemeriksaan di sana.

Pesulap Merah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam. Di ruang penyidik, ia dicecar dengan total 43 pertanyaan. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Pesulap Merah Dilaporkan Kasus Ujaran Kebencian

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Pesulap Merah dituding melakukan penyebaran ujaran kebencian. Hal ini diduga ia lakukan melalui akun media sosial Instagram pribadi miliknya beberapa waktu lalu.

"(Dilaporkan soal kasus) ujaran kebencian katanya," jelas Pesulap Merah.

Pesulap Merah diduga telah menyudutkan profesi dukun. Namun, menurutnya ia tak pernah menyebut secara spesifik sosok dukun yang ia maksud.

"Tentang postingan saya di Instagram yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama atau berkedok budaya menggunakan keajaiban untuk penipuan gitu. Itu kan definisi dukun yang saya maksud," terangnya.

Laporan ini sendiri dilayangkan oleh pria bernama Agustiar Bin Ismail. Namun, ia sama sekali tidak tahu sosok pelapor itu.

"Tadi sih namanya Agustiar Bin Ismail. Saya tuh enggak kenal," ucap pria bernama Marcel Radhival itu.

Alami Kerugian

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Usai dipolisikan, Pesulap Merah mengatakan bahwa laporan tersebut telah berhasil membuatnya dongkol. Pasalnya, ia mengaku telah mengalami kerugian sebab laporan itu.

"Sangat menganggu, menjengkelkan juga, dan merugikan," katanya.

Bukan hanya waktu yang terkuras, Pesulap Merah merasa mengalami sejumlah kerugian material. Ia harus rela gagal meneken kontrak dengan sejumlah proyek besar karena laporan sejenis ini.

Hal ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia merasa namanya telah dianggap kurang baik sebagai imbas dari laporan ini.

"Sebenarnya, rugi besar, ya (karena laporan). Dari waktu, banyak yang harus di-cancel, terus juga banyak brand yang membuat saya itu dianggap kontroversi, padahal edukasi," terang pria yang kini berusia 27 tahun itu.

"Banyak sih (kerugian yang dialami), ada 3 brand besar dan ada jadwal jadwal kecil lain," pungkasnya.

Pesulap Merah ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (2). Ancaman maksimal jeratan ini hukuman di atas empat tahun penjara. (hij)

Topik Terkait