IntipSeleb Lokal – Kabar terbaru datang dari kreator konten, Marcel Radhival atau yang lebih akrab disapa Pesulap Merah. Pasalnya, belum lama ini, ia telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Desember 2022.
Berdasarkan pantauan tim IntipSeleb, Pesulap Merah tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 14.35 Waktu Indonesia Barat (WIB). Simak selengkapnya di bawah ini.
Pesulap Merah Jalani 4 Jam Pemeriksaan Penyidik
Pesulap Merah menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan pakaian serba merah. Kali ini, ia ditemani oleh tim kuasa hukumnya.
Pesulap Merah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.50 WIB. Berdasarkan keterangan yang disampaikan olehnya, ia telah menjalani pemeriksaan selama 4 jam dan 1 jam istirahat.
Pesulap Merah mengatakan bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik karena telah dilaporkan oleh seseorang perihal isu perdukunan. Namun, ia mengaku tak tahu dan tak kenal dengan sosok pelapor tersebut.
"Pemeriksaan soal laporan, soal ada tentang perdukunan. Cuma, laporannya pake nama orang lain," ungkap Pesulap Merah kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Desember 2022.
"Tadi sih namanya (pelapor) Agustiar bin ismail. Saya tuh enggak kenal (sosok pelapor)," sambungnya.
Selama 4 jam pemeriksaan tersebut, Pesulap Merah harus menjawab sebanyak 43 pertanyaan penyidik kepadanya.
"43 (pertanyaan). Makanya lama," terang Marcel Radhival.
Kasus Ujaran Kebencian
Pesulap Merah menuturkan bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan menyampaikan ujaran kebencian. Hal ini diduga telah dilakukan oleh pria yang kini berusia 27 tahun itu melalui salah satu media sosial pribadi miliknya.
"Tentang postingan saya di Instagram yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama atau berkedok budaya menggunakan keajaiban untuk penipuan gitu. Itu kan definisi dukun yang saya maksud," kata pria bernama Marcel Radhival itu.
"Yang kalau saya nyebut dukun di channel saya, yang saya maksud itu sebenarnya gitu, yang menggunakan alat-alat atau pun trik untuk mengelabui pasiennya," lanjut Pesulap Merah.
Pesulap Merah ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (2). Ancaman maksimal jeratan ini hukuman di atas empat tahun penjara.