IntipSeleb Lokal – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 19 Desember 2022. Terlihat, kali ini ia mengenakan pakaian serba hitam yang disebutnya dalam rangka masa berkabung. Di sisi lain, Dito Mahendra, seterusnya Nikita, terlihat kembali absen di persidangan yang beragenda penyampaian keterangan saksi itu.
Saat di persidangan, Nikita Mirzani sempat menyampaikan keluhannya kepada majelis hakim. Ia mengaku dipersulit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edwar, saat meminta izin berobat. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Nikita Mirzani Merasa Dipersulit Izin Berobat
Nikita Mirzani mengaku dirinya dituding pura-pura sakit oleh Edwar. Hal ini ia sampaikan kepada hakim saat di persidangan. Usai jalani sidang, ia pun meluapkan kekesalannya tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media.
"Iya, kalau itu sama pak Edwar selalu dipersulit saya kalau mau ke rumah sakit, bilangnya pura-pura terus sampe sakit banget baru kemarin bisa dirujuk," ungkap Nikita Mirzani kepada awak media usai jalani sidang di PN Serang.
Nikita mengaku bahwa ia mengalami sakit di bagian tulang belakang. Hal tersebut mengakibatkan peredaran darahnya tidak berfungsi dengan baik.
Nikita menyebut bahwa pada akhirnya jaksa melihat langsung hasil pemeriksaan kesehatannya itu. Hal ini dalam rangka membuktikan bahwa ia benar-benar sakit.
"Dan akhirnya dia (jaksa) sendiri pun melihat hasilnya, ternyata betul di daerah tulang belakang itu terjadi pengapuran yang mengakibatkan tulang punggung dan penyempitan sehingga peredaran darah dari leher ke kepala saya tidak berfungsi dengan baik," ucap Nikita.
Hakim Tegur Jaksa
Berdasarkan pantauan tim IntipSeleb di PN Serang, saat persidangan, hakim sempat menegur jaksa sebab dianggap mempersulit Nikita Mirzani untuk berobat. Menurut hakim, jika memang ada bukti yang valid tentang keluhan kesehatan, Nikita diperbolehkan untuk berobat.
"Pak Edwar, jangan dipersulit, ya," kata hakim saat persidangan berlangsung.
"Kalau perlu dirawat, ya, jangan dibataskan," sambung hakim.
Hakim bahkan menghimbau jaksa untuk mengizinkan Nikita Mirzani jika harus berobat ke luar kota Serang. Namun, Nikita tetap harus menunjukkan bukti rujukan dokter rumah tahanan (rutan) Serang.
"Kalau perlu terapi ke Jakarta, ya, gak apa-apa," ujar hakim.
"Kalau memang mau berobat di sana, tetep harus ada rujukan, yang jelas, dari dokter rutan, ya, harus merujuk di mana ini," lanjut hakim. (hij)