IntipSeleb Lokal – Saksi korban kasus dugaan pencemaran nama baik, Dito Mahendra terlihat tidak hadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 19 Desember 2022. Di sisi lain, terdakwa, Nikita Mirzani terlihat hadir di persidangan.
Akhirnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan kembali saksi korban, Dito Mahendra. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Dito Mahendra Bakal Dipanggil Paksa
Majelis hakim bertanya kepada JPU, apakah Dito Mahendra bisa kembali dihadirkan. Namun, kali ini Dito kembali tak hadir.
"Untuk keberadaan saksi Mahendra Dito, selanjutnya apa yang ingin disampaikan? Apakah bisa dihadirkan?" ucap majelis hakim di PN Serang.
"Kami masih mengupayakan untuk menghadirkan," kata JPU.
Tak hadir sebanyak dua kali pemanggilan yang sah, akhirnya majelis hakim meminta JPU untuk memanggil Dito Mahendra secara paksa ke persidangan. Menurut majelis hakim, sakit yang diderita Dito bukanlah sakit yang bisa menyulitkan untuk memberikan kesaksian di persidangan.
"Jadi, terhadap saksi tersebut karena tidak halangan yang sah maka akan dilakukan pemanggilan paksa, ya, meskipun dia melampirkan keterangan dokter, tetapi sakitnya menurut majelis sakitnya bukan sakit yang merupakan berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata majelis hakim.
"Upaya paksa hadir di persidangan berikutnya," sambungnya.
Dito Mahendra Kembali Absen
JPU menjelaskan bahwa ada tiga orang saksi yang dijadwalkan hadir dalam agenda sidang Senin, 19 Desember 2022, ini. Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir adalah Dito Mahendra.
"Sesuai jadwal kami tiga orang," ungkap JPU di PN Serang.
Berbeda dengan sebelumnya, kini JPU mengaku telah memanggil Dito Mahendra secara patut dan sah. JPU menjelaskan bahwa surat panggilan telah disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan.
"Surat panggilan terhadap saudara Dito Mahendra sudah disampaikan oleh Jaksa penuntut umum telah diterima langsung dan ditandatangani," ucap JPU.
Namun, Dito Mahendra kembali tidak hadir di persidangan. JPU menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
"Untuk saksi Dito Mahendra kami kemarin langsung ke rumah sakit," ucap JPU.
"Sampai hari ini beliau masih dirawat," lanjut JPU.
Berdasarkan keterangan JPU, Dito Mahendra dirawat di rumah sakit Pondok Indah. Dito disebut masih mengidap penyakit Demam Berdarah (DBD).
"Sekilas kami dapat info dari perawat beliau demam berdarah," kata JPU.
"HB nya belum stabil," sambung JPU. (hij)