img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 19 Desember 2022. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang sempat ditunda pada sidang sebelumnya.

Sebelumnya, tepatnya Kamis, 15 Desember 2022, saksi korban Dito Mahendra tak hadir di persidangan. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Artis Tanah Air, Nikita Mirzani tiba di PN Serang sekitar pukul 09.40 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sebelumnya, telah hadir di PN Serang kuasa hukum Nikita Mirzani, yakni Fahmi Bachmid, sekitar pukul 09.10 WIB.

Nikita kembali datang mengenakan pakaian tahanan. Seperti sebelumnya, Nikita Mirzani datang dengan wajah ceria. Saat ditanya awak media, Nikita Mirzani mengaku dalam keadaan baik.

"Baik," ungkap Nikita Mirzani saat ditanya awak media di PN Serang pada Senin, 19 Desember 2022.

Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari unggahan Nikita Mirzani di media sosial Instagram pribadinya beberapa waktu lalu. Berdasarkan dakwaan, Nikita mengunggah foto Dito Mahendra yang membuatnya merasa geram.

Akhirnya, Dito memutuskan untuk melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik. Hingga kini, Nikita masih harus menjalani sidang di PN Serang.

"Terdakwa kemudian mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan cara mengunggah foto-foto Saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory (Instagram story)," tulis dakwaan dilansir IntipSeleb dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang pada Senin, 19 Desember 2022.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 14 November 2022. Ketiganya antara lain, pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP. Sidang teregistrasi dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg. (bbi)

Topik Terkait