img_title
Foto : Instagram/donisalmanan

Dari trading ilegal tersebut, Doni Salmanan digadang-gadang mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp40 miliar. Melalui media sosial pribadinya, suami dari Dinan Fajrina tersebut juga kerap memamerkan barang-barang mewahnya.

Lama tidak muncul ke hadapan publik, baru-baru ini Pengadilan Negeri Bale Bandung memberikan vonis kepada Doni Salmanan berupa 4 tahun masa tahanan dan denda senilai Rp1 miliar karena terbukti bersalah atas kasus trading ilegal.

Pria kelahiran tahun 1998 tersebut dinyatakan bersalah atas dakwaan pertama yaitu Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi pada Kamis, 15 Desember 2022, dilansir dari VIVA.co.id.

Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

donisalmanan/instagram
Foto : donisalmanan/instagram

Doni Salmanan sempat tidak jujur ketika mengungkap bahwa dirinya seorang afiliator trading ilegal. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukumannya.

Topik Terkait