IntipSeleb Lokal – Deddy Corbuzier sudah resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat. Pangkat tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto.
Tak hanya dapat pangkat, rupanya Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan gaji dan tunjangan loh. Kira-kira berapa kisarannya? Yuk simak di sini!
Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier
Mendapat pangkat Tituler Angkatan Darat membuat Deddy Corbuzier memiliki hak yang sama dengan anggota TNI pada umumnya. Begitupun dengan aturan yang dikenakan jika ada pelanggaran.
"Yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, tapi terbatas dan juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran," kata Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto, Senin, 12 Desember 2022.
Hak yang diterima Deddy di antaranya adalah gaji dan tunjangan. Lalu, Kisdiyanto mengungkapkan besaran tunjangan yang diterima Deddy.
"Tunjangannya sebesar 15 persen, dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga," kata Kisdiyanto.
Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan suami dari Sabrina Chairunnisa ini dapat menikmati gaji serta tunjangan pertamanya setelah diberikan pangkat Letkol Tituler. Kisdiyanto juga tak menjelaskan lebih rinci soal hak gaji dan tunjangan Deddy.
"Nanti gajinya ikut Kemhan, jadi tanyanya ke Kemhan," ujarnya.
Namun, jika hak Deddy menggunakan aturan yang sama dengan TNI, prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) atau perwira menengah mendapatkan besaran gaji mulai Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Kabar soal adanya gaji dan tunjangan yang akan diterima Deddy Corbuzier ini pun sudah sampai di telinga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Susi pun berpesan agar kiranya Deddy tak perlu mengambilnya.
“Deddy, Anda tidak membutuhkan keuntungan finansial itu, sumbangkan langsung kepada orang-orang di TNI yang membutuhkan,” tulis Susi dalam akun Twitternya, senin malam kemarin.
Deddy Kehilangan Hak Pemilu
Melansir dari YouTube tvOneNews, juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Deddy akan kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum seiring dengan pemberian pangkat itu.
"Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.
Sebelumnya, pangkat Letkol Tituler diberikan ke Deddy Corbuzier karena kemampuannya berkomunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan kebangsaan. Pemberian pangkat itu berdasarkan PP tentang Administrasi Prajurit TNI. (nes)