IntipSeleb Lokal – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan beberapa hari lalu oleh DPR RI masih menimbulkan perdebatan di masyarakat lantaran beberapa isi pasalnya dinilai cukup kontroversial.
Salah satunya yaitu soal pembuatan video porno yang tidak bisa dipidana jika untuk konsumsi pribadi. Bagaimana tanggapan publik dan warganet? Yuk simak!
Aturan KUHP Baru Soal Pembuatan Video Porno
Meski sudah disahkan, namun KUHP baru akan efektif pada 3 tahun mendatang. Salah satu isi yang diatur dalam KUHP adalah larangan membuat konten pornografi.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI," demikian bunyi Pasal 407 ayat 1 KUHP Baru yang dikutip Selasa, 13 Desember 2022.
Lalu, bagaimana jika membuat konten pornografi untuk konsumsi pribadi? Ternyata juga sudah diatur.
"Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri," beber KUHP Baru.
Informasi mengenai aturan ini pun dibahas kembali oleh salah satu akun gosip dan membuat para warganet ikut bersuara.
“Ginian aja pd gercep, ngadi2 mulu emang di negeri konoha,” kata salah satu warganet yang heran.
”Untuk konsumsi pribadi, ga sengaja anak buka. Langsung ilfeel sama ortunya. Berpengaruh sama tumbuh kembang psikologis nya. Teringat terus. Udahlah emang ga bagus porno2an. Blm lagi kl hp lupa taro di sebar orang ga bertanggung jawab. Bikin malu diri sendiri aja jatohnya,” kata warganet lain.
”Semua juga berawal dari untuk konsumsi pribadi woy para pembuat uu,” ujar warganet.
”Menjelang akhir tahun makin menjadi-jadi yang membuat undang undang nya,” keluh warganet lain mengetahui isi salah satu aturan di KUHP yang baru.
Hotman Paris Ikut Soroti Isi KUHP
KUHP tak hanya menimbulkan perdebatan di warganet umum, tetapi juga publik figur seperti pengacara kondang Hotman Paris ikut menyoroti pasal-pasal kontroversial.
Hotman Paris menentang KUHP yang isinya mengurus ranah privasi masyarakat seperti soal zina dan seks di luar nikah. Menurut Hotman jika itu masalah moral, isi KUHP yang dibuat disebut malah merusak moral Indonesia, karena bisa dengan bebas berhubungan intim jika tidak dilaporkan orang tua dan anak yang bersangkutan. (nes)