img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb Lokal – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disahkan beberapa hari lalu oleh DPR RI memang masih meninggalkan kontroversi dan perbedatan di masyarakat.

Pengacara kondang tanah air, Hotman Paris pun ikut bersuara mengenai salah satu pasal yang dinialinya cukup janggal dan yang terbaru anggota DPR sudah memberikan tanggapannya. Seperti apa? Berikut informasinya.

Hotman Paris Soroti Soal Pasal KUHP yang Baru Soal Kumpul Kebo

Instagram/@hotmanparisofficial
Foto : Instagram/@hotmanparisofficial

Hotman Paris secara terang-terangan mengaku bingung dengan pasal 412 RKUHP yang baru. Di mana dalam aturan tersebut, jika seorang duda dengan single kumpul kebo, maka anak dari duda ini bisa melaporkan ayahnya dengan pasal ini. Lalu, seorang janda yang sudah tak punya ikatan pernikahan, jika kumpul kebo dengan pria single, maka anak atau orang tua dari janda tersebut bisa menuntut ibunya dengan pasal tersebut.

"Benar-benar gue gak ngerti lagi, masa anak si duda atau si janda bisa melaporkan bapak atau ibunya," kata Hotman Paris.

Pengacara berusia 63 tahun itu pun bingung dengan logika hukum yang digunakan untuk menyusun pasal tersebut.

"Gimana logika hukumnya ini adoh, DPR, DPR, DPR, udah deh gua pusing deh," ujar Hotman Paris sambil garuk-garuk kepala kebingungan.

Tanggapan DPR Soal Pasal Kumpul Kebo

DPR RI
Foto : DPR RI

Mengetahui beberapa pasal yang mereka sah kan menimbulkan perdebatan di masyarakat, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman pun merespons keresahan masyarakat yang disuarakan oleh Hotman Paris ini, khususnya soal pasal kumpul kebo.

Dia meminta Hotman tidak khawatir, sebab pasal-pasal itu sifatnya delik aduan. Artinya, kasus tersebut baru bisa diproses jika ada yang mengadu, dan pengadu itu sendiri tidak sembarang orang karena sudah diatur. Orang yang bisa mengadukan kasus kumpul kebo adalah orang terdekat yaitu pasangan suami istri atau orang tua.

Habiburokhman menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial mengenai banyaknya pasal dalam KUHP yang baru disahkan DPR, tidak memiliki logika hukum.

“Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu pasal 411, 412 tentang Zinah dan Kumpul Kebo atau Hidup Bersama,” kata Habiburokhman dikutip dari laman Viva.

“Larangan zinah dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalau ada yang melapor. Dan, yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas yaitu pasangan suami istri atau orangtua,” imbuhnya.

Habiburokhman mengklaim bahwa pengaturan tentang zinah di KUHP memang baru ini diperluas. Sementara yang baru diatur sama sekali adalah soal kumpul kebo. Hal ini dilakukan setelah menyerap aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR.

“Jadi kalau bicara masalah religiusitas, keagamaan, sampai kiamat pun sampai kapan pun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius,” kata Habiburokhman.(prl).

Topik Terkait