img_title
Foto : Berbagai sumber

Pengacara berusia 63 tahun itu pun bingung dengan logika hukum yang digunakan untuk menyusun pasal tersebut.

"Gimana logika hukumnya ini adoh, DPR, DPR, DPR, udah deh gua pusing deh," ujar Hotman Paris sambil garuk-garuk kepala kebingungan.

Tanggapan DPR Soal Pasal Kumpul Kebo

DPR RI
Foto : DPR RI

Mengetahui beberapa pasal yang mereka sah kan menimbulkan perdebatan di masyarakat, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman pun merespons keresahan masyarakat yang disuarakan oleh Hotman Paris ini, khususnya soal pasal kumpul kebo.

Dia meminta Hotman tidak khawatir, sebab pasal-pasal itu sifatnya delik aduan. Artinya, kasus tersebut baru bisa diproses jika ada yang mengadu, dan pengadu itu sendiri tidak sembarang orang karena sudah diatur. Orang yang bisa mengadukan kasus kumpul kebo adalah orang terdekat yaitu pasangan suami istri atau orang tua.

Habiburokhman menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial mengenai banyaknya pasal dalam KUHP yang baru disahkan DPR, tidak memiliki logika hukum.

Topik Terkait