IntipSeleb Lokal – Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Rabu, 8 Desember 2022.
Pada sidang itu, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf. Seperti apa momen unik dalam sidang tersebut? Berikut artikelnya.
Bharada E Catat Semua Omongan
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang itu, Bharada E terlihat terus mencatat omongan dari Ferdy Sambo. Seperti yang diketahui, Bharada E memang menjadi salah satu orang yang bertentangan dalam kasus itu.
Momen Unik Dalam Sidang
Bharada E bahkan terlihat geleng-geleng dan nampak kesal dengan kesaksian Ferdy Sambo. Sebab, kesaksian yang diberikan Ferdy Sambo memang berbanding terbaik dengan apa yang disampaikan oleh Bharada E.
Ada beberapa momen yang membuat Bharada E geleng-geleng salah satunya saat Ferdy Sambo a meminta Bharada E untuk memback up dirinya. Saat itu ia meminta penjelasan ke Brigadir J dalam tragedi Magelang yang disebutnya adanya perkosaan terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Pada momen itu, Bharada E terlihat mencatat ucapan dari Sambo dengan muka yang kesal. Bharada E pun membantah ucapan Ferdy Sambo itu. Sebab ia diperintah untuk menembak bukan memback up.
Lalu, Ferdy Sambo juga sempat menyampaikan jika dirinya bertanya kepada Brigadir J terkait kejadian di Magelang. Saat itu respon yang sama ditunjukkan oleh Bharada E. Sebab, menurutnya saat itu Brigadir J diseret oleh Sambo dan langsung diminta menembak.
Terakhir, Ferdy Sambo menyampaikan jika dirinya tidak meminta Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J. Tetapi, ia hanya memerintahkan hajar Chad. Namun, saat itu Bharada E dengan tegas mengatakan jika dia diperintah dengan kalimat tembak Chad.
Diketahui, Ferdy Sambo cs merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.
Ferdy Sambo cs didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo Cs didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cy)