IntipSeleb Lokal – Pengacara kondang Hotman Paris ternyata menyoroti pasal tentang kumpul kebo yang diatur dalam Pasal 412 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia bingung dengan pasal tersebut sebab dinilai janggal.
Hotman Paris membacakan isi dalam pasal tersebut sambil bergidik geli. Dia bahkan heran adanya pasal tersebut masuk dalam RKUHP yang dibahas panjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penasaran? Simak artikel di bawah ini.
Hotman Paris Bingung
Pengacara kondang Hotman Paris mengaku bingung membaca tiap pasal dalam RKUHP yang baru ini menjadi perbincangan banyak orang. Dia bahkan mengatakannya sambil mengernyitkan dahi tanda pusing dan bingung dengan pasal yang terjabar di dalamnya.
Hotman Paris pun membacakan pasal 412 RKUHP yang baru, yakni dijelaskan bahwa pasangan kumpul kebo baik duda atau janda, maupun single harus berhati-hati. Dalam pasal tersebut, bahwa jika seorang duda dengan single kumpul kebo, maka anak dari duda ini bisa melaporkan ayahnya dengan pasal ini.
"Ancaman hukumannya enam bulan penjara," kata Hotman Paris, dilansir dari Instagram @hotmanparisofficial, pada Kamis, 8 Desember 2022.
Begitu pun sebaliknya, dia menyoroti tentang janda yang sudah tak punya ikatan pernikahan, jika kumpul kebo dengan pria single, maka anak atau orang tua dari janda tersebut bisa menuntut ibunya dengan pasal tersebut.
Tidak Paham Lagi
Di balik pembahasannya itu, Hotman Paris justru tidak paham dengan Pasal 412 yang santer diperbicangkan. Dia mengaku tak paham lagi dengan kelakuan DPR yang membahas hal ini dengan sangat membingungkan
"Benar-benar gue gak ngerti lagi, masa anak si duda atau si janda bisa melaporkan bapak atau ibunya," kata Hotman Paris.
Dia pun bingung dengan logika hukum yang digunakan untuk menyusun pasal tersebut. Hotman Paris sampai mengernyitkan dahi kepala dan menepok jidat lantaran bigung dengan Anggota DPR yang membahasnya.
"Gimana logika hukumnya ini adoh, DPR, DPR, DPR, udah deh gua pusing deh," ujar Hotman Paris sambil garuk-garuk kepala kebingungan.
Selain pasal ini, juga ada dua pasal lain yang dibahasnya, yakni soal hukuman mati dan seks bebas remaja. (bbi)