img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Ia pun mengaku jika keputusan itu sesuai dengan keinginannya.

Sebab, Nikita Mirzani mengaku ingin sekali tatap muka dengan seseorang yang telah menjebloskan nya ke tahanan. Apakah Nikita Mirzani dan Dito Mahendra akan bertemu pekan depan? Sebelum itu cek dulu tanggapan Nikita Mirzani usai sidang.

Harus Ditolak

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Nikita Mirzani menyampaikan jika putusan sela yang diajukan oleh dirinya memang harus ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Sebab, ia tidak ingin persidangan selesai sampai disini saja.

"Ya harus ditolak, kalau enggak ditolak sidangnya selesai, kalau selesai kalian enggak bisa ketemu Mahendra Dito dong, enggak seru," kata Nikita Mirzani dilansir IntipSeleb dari VIVA, Selasa, 6 Desember 2022.

Nikita Mirzani menyampaikan jika masyarakat Indonesia akhirnya akan mengetahui seperti apa sosok Dito Mahendra.

"Kan mulai besok sidangnya pemanggilan saksi pelapor, nah kalian bisa lihat nanti bentuknya kayak gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa," ujarnya.

Sesuai Kemauannya

nikitamirzanimawardi_172/instagram
Foto : nikitamirzanimawardi_172/instagram

Nikita Mirzani juga tampak tidak merasa kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan kemauannya.

"Karena memang aku maunya ini tuh dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung. Karena di awal-awal kan dia bisanya meneror tapi enggak bisa bertatapan muka langsung," ujarnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rgs)

Topik Terkait