"Baik terdakwa dalam keadaan sehat ya, meskipun agak sesak, masih bisa mengikuti sidang ini ya," ujar Dedy Adi Saputra, Ketua Majelis Hakim, dilansir IntipSeleb dari VIVA, Senin 5 Desember 2022.
"Sesuai agenda kita hari ini akan dibacakan putusan sela atas terhadap nita keberatan atau eksepsi terdakwa, kuas hukum terdakwa atau JPU ya," sambungnya.
Eksepsi Ditolak
Pada sidang di Pengadilan Negeri Serang itu, Nikita Mirzani akan mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya mantan istri Dipo Latief itu mengajukan eksepsi.
Sayangnya eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani tidak diterima oleh Majelis Hakim. Sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi korban yaitu Dipo Latief.
"Menyatakan bahwa keberatan nota eksepsi terdakwa dinyatakan tidak diterima," ucap Majelis Hakim