IntipSeleb Lokal – Baru-baru ini Wanda Hamidah menyambangi Bareskrim Polri Jakarta Selatan. Singkat cerita, selama menjalani mediasi kurang lebih satu jam, pihak Japto Soelistyo Soejosoemarno keluar terlebih dahulu.
Lalu kuasa hukum Japtop Soelistyo Soejosoemarno memberikan keterangan. Lantas bagaimana kelanjutannya? Simak ulasan berikut ini!
Pihak Japto Soelistyo Soejosoemarno Masih Tanyakan Empat Hal Ini
Sri Dharen selaku Kuasa Hukum Japto Soelistyo Soejosoemarno. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertanyakan empat hal yang masih jadi pertanyaannya.
"Saya hanya tanya 4 pertanyaan, SIP (Surat Izin Perumahan) tersebut atas nama siapa? Lalu SIP itu mati tahun berapa? Siapa yang menghuni rumah tersebut? Dan kenapa Wanda Hamidah yang bersuara? Jawabannya tidak seperti yang saya expect karena yang memiliki di sini yang memiliki orang lain, yang tinggal orang lain, yang bersuara orang lain lagi," ungkap Sri Dharen kuasa hukum, Japto Soelistyo Soejosoemarno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
Dalam keterangan tambahannya. Sri Dharen menjelaskan jika pihaknya memberikan keterangan terkait hak milik kepada politikus tersebut.
Sri Dharen Sebut Wanda Hamidah Ingin Bertemu Japtop Soelistyo Soejosoemarno
Selain itu. Menurut Sri Dharen, Wanda Hamidah berakhir memberikan permintaan agar bisa dipertemukan dengan kliennya, Japto Soelistyo Soejosoemarno.
"Awalnya dari pihak Wanda mempertanyakan tentang hak milik kita. Lalu, kita bertanya balik terkait hak miliknya mereka, setelah kita lakukan komunikasi, akhirnya pihak Wanda memohon waktu kepada pak Yapto, agar dipertemukan," tutur kuasa hukum Soelistyo Soejosoemarno tersebut.
"Karena kebetulan hari ini, pak Yapto tidak hadir. Pak Yapto terus terang merasa dirugikan dan sangat terganggu oleh repurtasi beliau dengan statetment-setatement oleh postingan-postingan yang dilakukan oleh Wanda Hamida," tambahnya.
Lebih lanjut. Sri Dharen mempertanyakan isu yang melibatkan nama Japto Soelistyo Soejosoemarno.
"Apa kaitannya mereka memblow nama pak Japto? Mereka kan punya masalah dengan dki, yang mau mengosongkan kan DKI," papar Sri Dharen.
Sebagai informasi. Wanda Hamidah telah melaporkan dugaan tindak pidana dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1001/Cikini dengan nama Japto Soelistyo Soejosoemarno.(prl).