Sebagai pengingat, Agustiar melaporkan Pesulap Merah pada 10 Agustus 2022 lalu. Pesulap Merah diduga langgar UU ITE, setelah berkoar-koar di media sosial yang isinya menyudutkan profesi dukun.
"Ada satu yang mengatasnamakan dia (pelapor) sebagai yang mewakili persatuan dukun Indonesia, melaporkan terkait postingan di media sosial, di YouTube, di Instagram, yang menyudutkan dukun-dukun. Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Itu dasar mereka membuat laporan polisi," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan.
Baca Juga :
"Melaporkan soal pelanggaran ITE," tambahnya.