img_title
Foto : Instagram/@ariksyach

“Wah dinyatakan kafir, gak boleh ngawinin anak perempuannya,” balas sang rekan.

Tak hanya satu, Atalarik mengunggah dua video sekaligus dalam unggahan tersebut. Rekaman yang kedua menunjukkan Atalarik merasa bersyukur karena menemukan masjid yang menunaikan ibadah salat jumat berjamaah. Kata dia, masjid tersebut diurus oleh umat Islam yang aqidahnya kuat dan dibangun dengan uang yang halal.

“Alhamdulillah di daerah zona merah katanya masih ketemu masjid orang islam yang aqidahnya kuat, Masha Allah mungkin bangun masjidnya pakai uang benar kali ya, oke Alhamdulillah mudah-mudahan minggu depan kesitu lagi,” ujarnya.

Reaksi netizen

Atalarik syach

Unggahan tersebut mendapat pro dan kontra di kalangan netizen. Hal ini karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjelaskan hukum tidak salat jumat saat pandemik Covid-19 sebelumnya. Dilansir dari vivanews.comMUI telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur di rumah.

“Selama masih ada zuhur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat zuhur,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat, 3 April 2020. 

Topik Terkait