IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani kini masih jalani proses hukum, atas dugaan pencemaran nama baik. Tersiar kabar dirinya mengalami kebangkrutan, tapi sang sahabat, Fitri Salhuteru menepisnya.
Malah ia ungkap Nikita Mirzani baru membeli rumah yang lebih besar. Berikut artikel lengkapnya.
Isu Bangkrut
Nikita Mirzani dikabarkan mengalami kebangkrutan. Sebab dirinya kini masih ditahan dan jalani proses hukum, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Tapi kabar tersebut ditepis oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru. Ia jelaskan Nikita Mirzani yang sudah lama mempromosikan rumahnya.
"Kan itu rumah hampir dua tahun kan dipasarin. Tapi lagi-lagi pembencinya Nikita membuat berita seolah-olah Nikita bangkrut," kata Fitri Salhuteru, di kanal YouTube Cumicumi.
"Mereka nggak tahu saja Nikita beli rumah yang lebih bagus dari yang ditempatin sekarang," sambungnya lagi
Beli Rumah Baru
Alasan Nikita Mirzani membeli rumah, agar anaknya bisa mendapatkan kamar yang lebih besar.
"Pertama karena terjadi teror terus rumahnya. Kedua rumahnya terlalu kecil karena anaknya sudah besar," terang Fitri Salhuteru.
"Yang Azka dan Arkana itu masih gabung kamarnya, berantem terus. Meja belajarnya, kan Arkana sudah sekolah, jadi kalau ada gurunya rebutan," imbuhnya.
Sebagai ibu yang membahagiakan anak, Fitri Salhuteru menilai wajar apabila Nikita Mirzani memilih membeli rumah baru yang lebih besar.
"Nikita kan ibu yang berjuang untuk anaknya. Dia mampu menukar rumahnya yang di tempati sekarang dengan lebih baik, itu luar biasa," tandas Fitri Salhuteru.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).