img_title
Foto : Mui.or.id

Menyikapi fenomena tersebut, guna mencegah terjadinya situasi yang merugikan, maka Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember mengimbau pemerintah untuk memperhatikan dan menjaga nilai-nilai agama dalam setiap aktivitasnya.

“Joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember,” bunyi fatwa tersebut Lebih lanjut.

Selanjutnya MUI Jember turut mengimbau pemerintah untuk mengambil kebijakan terkait larangan kegiatan joget pargoy di masyarakat. (jra)

Topik Terkait