Menyikapi fenomena tersebut, guna mencegah terjadinya situasi yang merugikan, maka Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember mengimbau pemerintah untuk memperhatikan dan menjaga nilai-nilai agama dalam setiap aktivitasnya.
“Joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember,” bunyi fatwa tersebut Lebih lanjut.
Baca Juga :
Selanjutnya MUI Jember turut mengimbau pemerintah untuk mengambil kebijakan terkait larangan kegiatan joget pargoy di masyarakat. (jra)