IntipSeleb Lokal – Artis Tanah Air, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 28 November 2022. Ini merupakan buntut dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Saat sidang, Nikita sempat ditegur oleh majelis hakim. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Nikita Mirzani Sempat Ditegur oleh Hakim
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama di PN Serang. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang telah dibacakan oleh pihak Nikita Mirzani pekan lalu, Senin, 21 November 2022.
Terlihat, wanita yang sering disapa dengan sebutan Nyai itu tiba di ruang sidang dengan pakaian yang cukup modis. Nikita memakai pakaian serba hitam, mulai dari atasan hingga bawahan.
Sebagaimana biasanya, majelis hakim, Dedy Adi Saputra, mengingatkan para peserta sidang yang hadir agar bisa menjaga ketertiban di ruang sidang. Tak lupa, majelis hakim meminta semua hadirin yang ada di persidangan untuk tetap menaati protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah, termasuk menggunakan masker.
Salah satu yang turut ditegur sebab tak menggunakan masker adalah Nikita Mirzani. Maka dari itu, terlebih dahulu hakim meminta wanita yang jadi terdakwa tersebut untuk mengenakan maskernya.
“Ini karena situasi masih pandemi, tolong kepada Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum dan untuk terdakwa (Nikita Mirzani) dipakai maskernya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra, saat sidang di PN Serang pada Senin, 28 November.
Ketua Majelis Hakim pun melontarkan pertanyaan kepada Nikita apakah dirinya mempunyai masker atau tidak.
“Ada masker (atau) enggak?” kata Ketua majelis hakim.
“Enggak punya,” ucap Nikita.
Nikita Mirzani Menggunakan Masker dari Kuasa Hukumnya
Tak lama dari teguran tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memberikan masker. Berjalan mendekati sang kuasa hukum, Nikita pun mengambil masker tersebut dan langsung menggunakannya.
Usai mengenakan masker, Ketua Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa Nikita bisa melepaskan maskernya ketika berbicara.
“Nanti kalau misalnya pas giliran bicara atau apa, bisa dilepas (maskernya),” jelas ketua majelis hakim.
Sebagai diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 silam. (jra)