IntipSeleb Lokal – Artis sekaligus penyanyi Dewi Perssik kembali menyambangi Polres Metro Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 25 Oktober 2022. Sebagaimana diketahui ia melaporkan sejumlah haters ke pihak kepolisian lantaran telah dihina oleh beberapa akun media sosial.
Kini ia kembali menjalani pemeriksaan. Lantas bagaimana kelanjutannya? Simak ulasan berikut di bawah ini!
Dewi Perssik Bawa 2 Saksi Tambahan
Saat dipantau tim IntipSeleb, Dewi Perssik nampak terlihat hadir di Polres Metro Depok, Jawa Barat sekitar pukul 12.45 WIB. Tak sendiri, ia membawa dua orang saksi untuk memberikan keterangan ke pihak penyidik.
"Iya hari ini jalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kembali untuk penambahan saksi," ujar Dewi Perssik di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat, 25 November 2022.
Tak hanya itu saja, dua saksi tersebut merupakan orang yang bekerja sama dengan mantan istri Angga Wijaya tersebut.
"Mba Ros sama dia (asisten pribadi) selebihnya ada lagi tapi kemarin sudah," ujar Dewi Perssik.
Lebih lanjut, dalam keterangan tambahannya ini adalah pemeriksaan ketiga Dewi Perssik terkait laporannya terhadap para heters pada Jumat, 18 November 2022 lalu.
Selain itu, beberapa saksi lainnya juga sudah dibawa oleh Dewi Perssik.
"Ini ketiga atau keempat, sama aku ada beberapa pertanyaan kemarin kan keputus-putus karena ada pekerjaan," jelas pelantun lagu Indah Pada Waktunya tersebut.
Laporan Dewi Perssik ke Haters
Sebagai informasi lanjutan, sebelumnya ia melaporkan haters lantaran telah mencemari namanya dengan menyebut kata-kata yang tak pantas diucapkan yakni mandul atau lebih dikenal tidak memiliki seorang anak dari hasil darah dagingnya.
Wanita bernama lengkap Dewi Murya Agung ini mengatakan, bahwa laporannya di Polres Metro Depok berbeda dengan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Oleh sebab itu, atas kasusnya ini sejumlah oknum warganet pun terancam melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 36 terkait Undang-Undang Transaksi Informasi dan Elektronik (UU ITE). Sementara laporan Dewi Perssik pun sudah ada dalam nomor perkara LP2739/XI/2022/Polres Depok. (bbi)