IntipSeleb Lokal – Pelawak Tanah Air, Sule resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), Syahrul Rizal, pada Rabu, 23 November 2022. Selain Sule, ada dua rekannya yang turut dilaporkan. Keduanya yakni, Budi Dalton dan Mang Saswi.
Atas hal ini, ketiga publik figur tersebut diminta untuk melakukan sujud di depan publik. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Sule Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Syahrul Rizal mengatakan bahwa pihaknya menduga Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi telah melakukan penistaan agama Islam. Hal ini berawal dari video yang diunggah oleh Budi melalui kanal YouTube pribadi miliknya beberapa tahun yang lalu.
Syahrul menduga Budi Dalton telah mengatakan miras sebagai minuman Rasulullah. Menurut Syahrul, hal ini bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Maka dari itu, ia melaporkan ketiga publik figur itu ke Polda Metro Jaya.
"Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu," ungkap Syahrul Rizal kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2022.
Sedangkan, Sule dan Mang Saswi diduga turut tertawa atas apa yang dikatakan oleh Budi Dalton tentang miras minuman Rasulullah tersebut. Syahrul menganggap Sule dan Mang Saswi membenarkan apa yang dikatakan oleh Budi.
"Dia (Sule) kan menyampaikan ekspresi tertawa dan itu sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap dia ikut terlibat," terangnya.
Sule CS Diminta untuk Sujud di Depan Publik
Pihak Syahrul meminta kepada Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi untuk menunjukkan iktikad baik mereka. Lebih lanjut, ketiga publik figur tersebut diminta untuk melakukan sujud di hadapan publik. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Syahrul Rizal.
"Ya mestinya kan bisa lebih komprehensif dengan bersujud di depan umum yang ditampilkan di depan publik sehingga jutaan umat Islam tahu atau bagaimana kan," kata kuasa hukum Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin.
Atas laporan ini, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (nes)