img_title
Foto : Instagram/@ferdinan_sule

IntipSeleb Lokal – Kabar kurang sedap datang dari salah satu komedian Tanah Air, Sule. Pasalnya, beberapa waktu lalu, ia dan bersama dua rekannya, Budi Dalton dan Mang Saswi, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini dilayangkan oleh Syahrul Rizal, ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), pada Rabu, 23 November 2022. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Sule Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dok.Sule
Foto : Dok.Sule

Ketua Ampera, Syahrul Rizal mengatakan bahwa dirinya telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini menyeret tiga orang publik figur, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi.

Ketiga orang tersebut diduga telah menistakan agama Islam oleh Syahrul. Menurut ketua Ampera itu, apa yang dilakukan oleh Sule dan kedua rekannya itu diduga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Bismillah, kita ke sini, saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran," ungkap Syahrul Rizal saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2022.

"Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Galton. Kedua, Sutisna alias Sule. Ketiga, Sasongko Wijanarko alias Mang Saswi," ucap Syahrul.

Sule Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara

Instagram/ferdinan_sule
Foto : Instagram/ferdinan_sule

Budi Dalton diduga mengatakan miras sebagai minuman Rasulullah. Menurut Syahrul, Budi mengucapkan hal tersebut dalam keadaan sadar dan sengaja.

"Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu," katanya.

Berbeda dengan rekannya itu, Sule diduga tertawa menyambut perkataan Budi Dalton. Syahrul menganggap apa yang dilakukan ayah dari Rizky Febian itu sebagai pembenaran perkataan Budi.

"Dia (Sule) kan menyampaikan ekspresi tertawa dan itu sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap dia ikut terlibat," terangnya.

Atas apa yang dilakukan oleh Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi, mereka bertiga terancam kurungan penjara 5 tahun. Mereka bertiga disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (nes)

Topik Terkait