img_title
Foto : Instagram/ferdinan_sule

IntipSeleb Lokal – Kabar kurang sedap datang dari komedian Tanah Air, Sule. Pasalnya, ia dilaporkan oleh Syahrul Rizal, ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), atas kasus dugaan penistaan agama.

Selain Sule, ada dua orang lainnya yang turut dilaporkan. Mereka antara lain Budi Dalton dan Mang Saswi. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Sule CS Dilaporkan ke Polisi

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Ketua Ampera, Syahrul Rizal mengaku telah melayangkan laporan untuk Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi. Beberapa waktu lalu, bersama kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin, Syahrul menyambangi Polda Metro Jaya.

"Saya pribadi, atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini beserta kuasa hukum saya dengan tujuan untuk melaporkan kejadian yang kami anggap itu sangat menyinggung umat beragama dan berpotensi untuk mengganggu atau membuat keonaran," ungkap Syahrul kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2022.

"Nah, yang di sini, yang kami laporkan itu ada beberapa nama yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau biasa kita kenal Budi Dalton. Kedua, Sutisna alias Sule. Yang ketiga, Sasongko Wijanarko alias Mang Saswi," sambung Ketua Ampera itu.

Alasan Sule Dilaporkan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Budi Dalton dilaporkan ke pihak kepolisian karena ia dianggap menistakan agama Islam. Di video yang sempat diunggah pada YouTube pribadi miliknya, Budi Dalton diduga melontarkan kalimat berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Budi Dalton kedapatan mengatakan miras sebagai singkatan minuman Rasulullah. Sebagaimana diketahui, Rasulullah sendiri merupakan tokoh agama Islam.

"Dari laporan ini, ketiga orang ini, kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau dipublikasikan lewat kanal YouTube itu mengundang SARA," sebut Syahrul.

Sedangkan, Sule dan Mang Saswi dianggap menistakan agama Islam karena mereka kedapatan tertawa ketika Budi Dalton mengucapkan miras sebagai minuman Rasulullah. Syahrul Rizal menganggap Sule dan Mang Saswi membenarkan perkataan Budi Dalton dengan tertawaan mereka.

"Mereka (Sule, Mang Saswi), secara reflek tertawa. Dan di situ kami beranggapan bahwa mereka ikut terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton sendiri," ucapnya.

"Dia (Sule) kan menyampaikan ekspresi tertawa dan itu sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap dia ikut terlibat," kata Syahrul memungkasi.

Atas laporan ini, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (bbi)

Topik Terkait