IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani telah menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Sidang kali ini digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada Senin, 21 November 2022 lalu.
Pada kesempatan kali ini Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberataan terdakwa dari pihak Nikita Mirzani. Lantas bagaimana tanggapan Fahmi Bachmid. Simak ulasan berikut!
Nikita Mirzani Ajukan 9 Eksepsi
Sebagaimana diketahui sidang kali ditunda. Namun pihak Nikita Mirzani telah mengajukan 9 eksepsi.
"Eksepsinya ada 9 poin, jadi kami mengajukan eksepsi ada 9 keberatan, total 88 halaman eksepsinya," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani dilansir Intipseleb dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin, 21 November 2022.
Dalam keterangan Fahmi Bachmid, dari 9 poin eksepsi ada 2 hal paling penting. Diantaranya terkait pelapor yang merasa dirugikan.
"Yang paling penting dari semua point itu adalah yang pertama, seseorang merasa dirugikan tapi lapor dulu, dia laporkan tanggal 16, ruginya baru muncul tanggal 18, itu yang paling penting, anda pakai logika saja berpikir semua," ucap Fahmi Bachmid.
"Lapor polisi, baru dimunculkan kerugiannya dua hari kemudian dan ini yang dijadikan dasar Nikita ditahan, dari semua eksepsi ini paling penting. Jadi bagaimana dia bisa tahu kalau muncul kerugian, laporannya aja baru dua hari kemudian," lanjutnya.
Tak hanya itu saja. Ada pula eksepsi lainnya yakni terkait saksi-saksi yang tak perlu dimunculkan.
"Yang kedua terkait jumlah saksi, saksi kalau bicara tentang media sosial anggotanya Nikita, pengikutnya Nikita itu jutaan dan semua ada di Jakarta dan di mana-mana. Kalau pakai logika, media sosial itu bisa di Jakarta Selatan, bisa di Jakarta Pusat, bisa di mana saja," terang Fahmi Bachmid.
"Jadi tolong jangan ciptakan saksi dipersoalan yang begini, apalagi muncul satpam dan sebagainya. Dari 9 eksepsi yang terpenting tentang kerugian yang muncul setelah lapor polisi," lanjutnya.
Merasa Janggal
Lebih lanjut. Fahmi Bachmid merasa ada kejanggalan terkait laporan Dito Mahendra.
"Sangat kejanggalan," jelas Fahmid Bachmid.
Sebagai informasi lebih lanjut, sebelumnya pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi didakwa dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya yakni yang pertama, pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU UTE, dan ketiga pasal 311 KUHP. (rgs)