IntipSeleb Lokal – Sering membuat konten dewasa ternyata membuat Siskaeee justru menjadi tidak percaya dengan pria. Ia mengaku sejak kecil baru pacaran satu kali.
Siskaeee mengaku sering berpikiran negatif ketika ada pria yang mencoba untuk mendekatinya. Seperti apa cerita dari Siskaeee soal hubungan asmaranya? Berikut artikelnya.
Baru Pacaran Satu Kali
Siskaeee mengungkapkan jika dirinya kini tidak memiliki pasangan. Ia pertama kali berpacaran dengan seorang pria 5 tahun yang lalu.
"Pertama punya cowo udah lama sekitar 5 tahun lalu. Itu pacar dan mantan pertama. Tapi ngedeketin banyak," ucap Siskaeee dikutip IntipSeleb dari kanal YouTube Tema Indonesia.
Siskaeee mengaku sering merasa para pria yang mencoba mendekati dirinya hanya ingin berhubungan seks dengannya saja. Ia menganggap tidak ada niat tulus dari pria yang mencoba mendekatinya.
"Ngerasa kaya kepikiran mau dapetin tubuh gua doang aja sok-sok manis lu," ujarnya.
Punya Banyak Teman
Meski begitu, Siskaeee mengaku jika sebenarnya dirinya merupakan seseorang yang ekstrovert. Ia sangat senang berpergian bersama dengan teman-teman ke berbagai tempat.
"Iya siska tuh ekstrovert aslinya, banyak real life banyak (teman)," katanya.
"(Teman) tahu, sebagai teman yang baik pasti ngingetin. Lu gak capek. Tapi kan mereka tahunya sebagai Siska, Siska yang real life pasti jauh dari yang di sosial media," sambungnya.
Sebagai informasi, Siskaeee menghebohkan publik ketika dirinya melakukan aksi eksibisionis di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Dalam video yang beredar luas wanita yang menggunakan kemeja biru itu tampak melepas semua kancing bajunya.
Siskaeee kemudian tidak segan-segan menunjukkan area sensitif ditubuhnya. Ia tampak memamerkan payudara dan kemaluannya. dalam video itu tertulis di watermark di pojok kanan bawah video bertuliskan OnlyFans.com/siskaeee_ofc.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan mengamankan Siskaeee di Bandung, Jawa Barat. Dia ditangkap saat berada di Stasiun Bandung. Atas kasus tersebut Siskaeee dijerat dengan beberapa pasal.
Pertama, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau ketiga, yaitu Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(prl).