IntipSeleb Lokal – Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Jawa Barat. Sebelumnya, sidang lanjutan tersebut akan digelar pada 28 November 2022 mendatang, namun dipercepat pada hari ini, 21 November 2022.
Sidang kali ini bergendakan pembacaan eksepsi atau keberataan terdakwa dari pihak Nikita Mirzani. Lantas seperti apa kelanjutannya? Simak ulasan berikut ini!
Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi
Dipantau Intipseleb dari kanal YouTube Intens Investigasi. Nikita Willy nampak mengenakan pakaian warna hitam serta dipadukan outer berwarna coklat memasuki ruangan persidangan dan mulai membacakan eksepsi atau nota keberatan.
"Majelis hakim yang mulia dengan ini saya menjelaskan bahwa postingan saya di Instagram bukan dimasukan untuk menghina atau mencemarkan nama baik Dito Mahendra, namun postingan itu saya masukan untuk para aparat kepolisian yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana. Hal ini sebagaimana yang telah dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam dakwaannya," ungkap Nikita Mirzani dilansir Intipseleb dari YouTube Intens Investigasi, Senin, 17 November 2022.
"Majelis yang mulia saya ingin menjelaskan apa yang saya alami merupakan sebuah perbuatan yang tidak menzolim dari pelapor Dito, yang membuat laporan yang mengada-ngada," sambungnya.
"Saya dikatakan karena telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp17.500 juta terhadap Dito Mahendra. Mungkin Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghitung satu kerugian yang nyata dan logis dan tidak bisa membedakan kerugian yang sesungguhnya. Oleh sebab itu Jaksa Penuntut Umum dalam pengalihan dakwaan justru membenarkan saya tidak melakukan pencemaran nama baik, namun dipersidangan karena kebingungan untuk menghitung dan kebingungan adanya perbuatan tindakan kepada saya," lanjutnya lagi.
Dalam keterangan lanjutannya. Nikita Mirzani mengaku ingin membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pencemaran nama baik.
"Majelis hakim yang mulia untuk ini saya ingin menyampaikan keberatan saya, saya ingin membuktikan bahwa saya tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saya," kata Nikita Mirzani.
"Majelis hakim yang mulai sebagai seorang wanita yang bukan berlatar belakang pendidikan di bidang hukum, izinkan saya menyampaikan nota keberatan untuk mendapat keadilan atas tindakan zolim yang saya alami berdasarkan fakta. Dengan ini saya mengutuk hati nurani Majelis hakim yang mulia," lanjutnya.
Pengingat
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Aktris berusia 36 tahun tersebut didakwa dengan pasal alternatif, pertama pasal 36 Jo pasal 27 ayat (3), Jo pasal 51 ayat (2), kedua pasal 27 ayat (3), Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, ketiga pasal 311 KUHP.