"Dugaan tindak pidana ini terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah," ujar kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin dilansir IntipSeleb dari VIVA.
Takut Terjadi Tsunami
Lebih lanjut, Zainul menganggap apa yang dilakukan oleh Widy Vierratale bukanlah budaya masyarakat Palu. Apa lagi masyarakat masih memiliki ketakutan yang besar jika terkena azab Tsunami seperti yang pernah terjadi pada 2018 yang silam.
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," ujar Zainal.
Sementara itu, Widy Vierratale menyebut jika aksinya melepas baju adalah rekasinya secara tiba-tiba. Ia menganggap cuaca yang panas membuatnya melakukan itu.
"Iya gerah, panas. Sudah gitu bukan beha kan dalemnya, baju olahraga, sportbra," kata Widy.