IntipSeleb Lokal – Pada 27 Oktober 2022 lalu. Wendy Walters telah melayangkan gugatan cerai kepada Reza Arap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bahkan diketahui jika sidang gugatan perdana cerai antara Wendy Walters dan Reza Arap telah digelar pada 15 November 2022 kemarin. Hal tersebut disampaikan secara langsung dari humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Lantas bagaimana kelanjutannya? Simak ulasan berikut ini!
Membenarkan Sidang Perdana Sudah Digelar
Tumpanuli Marbun selaku humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, membenarkan bahwa sidang perdana cerai Wendy Walters dan Reza Arap sudah digelar.
"Baik ya, jadi memang benar. Berdasarkan data yang tersedia, gugatan perceraian yang diajukan Wendy terhadap Reza di Jakut (Jakarta Utara) sidang telah berlangsung pada Selasa 15 November 2022," ujar Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 17 November 2022.
Tak hanya itu saja. Dalam keterangannya, sidang perdana cerai tersebut hanya dihadiri oleh pihak kuasa hukum masing-masing.
"Dan sidang tanggal 15 November 2022, di mana kedua belah pihak dihadiri kuasa hukum atau pengacara," paparnya.
"Jadi karena kedua kuasa hadir, maka majelis mengupayakan damai dulu diantara kedua belah pihak agar hadir," lanjutnya.
PN Jakut Akan Gelar Mediasi Pekan Depan
Lebih lanjut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar kembali mediasi untuk Wendy Walters dan Reza Arap pada 22 November 2022 mendatang. Dan mewajibkan kedua pasangan tersebut hadir.
"Acara mediasi selanjutnya, akan dilaksanakan hari Selasa, tanggal 22 November 2022," tuturnya.
"Dalam mediasi itu principal masing-masing diwajibkan hadir. Biasa kita sekitar jam 10 pagi," ucap Tumpanuli Marbun.
Dalam keterangan tambahannya, Tumpanuli Marbun menjelaskan bahwa peraturan Mahkamah Agung mediasi berjalan selama sebulan. Namun, bila mana masih kurang akan diperpanjang selama 30 hari.
"Kalau untuk mediasi peraturan Mahkamah Agung menentukan selama 30 hari, namun bila dirasa waktu tersebut masih kurang untuk mediasi, masih dapat diperpanjang selama 30 hari ke depannya," jelasnya.
"Sebaliknya dalam waktu sebulan itu contohnya tidak langsung atau gagal perdamaian itu bisa langsung dilanjutkan persidangan," tutup Tumpanuli Marbun. (bbi)