img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Lebih lanjut. Terkait kemenangan Richard Lee lewat jalur praperadilan, pihak Kartika Putri mengaku kecewa.

"Kalau kecewa tentu, karena kalau dasar pertimbangan yang digunakan secara SKB kita oke, mungkin kita bisa terima. Akan tetapi kalau misalnya dengan dasar pertimbangan hukum dengan SKB 3 menteri menggantikan proses penyidikan apalagi menyatakan ya penatapan tersangka dinyatakan tidak sah itu kita sangat kecewa," tandas kuasa hukum Kartika Putri.

Topik Terkait