"Apalagi semenjak paman kami ditetapkan sebagai tersangka oleh @poldametrojaya kemarin cc @kapoldametrojaya atas LP saudara Japto atas tindak pidana penyerobotan," sambungnya.
Bingung
Lebih lanjut, mantan kekasih Raffi Ahmad itu mengaku bingung dengan konstruksi hukum yang diterapkan kepada pamannya. Sebab ia merasa sudah sejak lama tinggal di tanah tersebut.
"Kami bingung konstruksi hukum apa yang dipakai oleh @poldametrojaya Pasal 167 memasuki pekarangan rumah tanpa izin, sementara keluarga kami secara turun menurun menempati rumah di Jl. Citandui no. 2, Cikini, Menteng tersebut dari tahun 1962," jelasnya.
Ia juga telah tempuh jalur hukum untuk selesaikan masalah yang dihadapi. Tapi masih saja pamannya bisa jadi tersangka.
"Upaya hukum gugatan TUN dan Perdata atas dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB diatas sedang kami tempuh, namun @poldametrojaya tidak menghormati upaya hukum yang sedang kami lakukan , dengan gegabah melakukan penetapan terhadap paman kami. Kami akan terus melawan, demi keadilan. Bismillah," pungkasnya.