Tak hanya itu. Dalam keterangannya, berdasarkan pra pradilan PN Jaksel menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum.
"Pada tanggal 14 November melalui peradilan PN (Pengadilan Negeri) Jaksel, klien kami mengajukan pra peradilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses. Berdasarkan pra peradilan itu menetapkan bahwa terhadap, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," ungkap Reino Romein selaku kuasa hukum dr. Richard Lee saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2022.
"Prosesnya berjalan lancar, walaupun pada awal dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam dua kali pemanggilan, jadi baru sidang ketiga kita bacakan permohonan Polda Metro Jaya, mengajukan jawaban replik duplik," sambungnya.
Dr. Richard Lee Awalnya Tak Ingin Tempuh Pra Pradilan
Pada kesempatan yang sama. Dr. Richard Lee mengatakan bahwa ia awalnya tak ingin menempuh pra peradilan.
"Sebenarnya saya dan kuasa hukum tidak ingin menempuh pra peradilan semua step (langkah) saya jalankan, mulai dari perdamaian saya beberapa kali mah berdamai tapi, dari pihak sana tidak bersedia," katanya.